Syarat Perpanjang SKCK – Sistem administrasi di Indonesia masih banyak dianggap terlalu rumit. Tak terkecuali ketika hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mungkin saat ini kamu juga sedang mencari apa saja syarat memperpanjang SKCK, ternyata tidak seribet yang dibayangkan lho.
Menyiapkan dokumen yang sesuai untuk memperpanjang SKCK penting dilakukan. Jadi, nantinya kamu tidak perlu bolak-balik karena tidak membawa persyaratan yang sesuai. Bagi yang ingin memperpanjang SKCK, yuk simak ulasan di bawah ini terlebih dahulu.
Jenis Perpanjangan SKCK dan Masa Berlakunya
Ada dua kondisi yang memungkinkan kamu untuk memperpanjang SKCK, yaitu karena SKCK sedang dalam masa tenggang waktu (belum habis masa berlakunya) dan SKCK sudah kadaluwarsa atau melewati masa berlaku.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SKCK hanya sekitar enam bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, upaya perpanjangan memang diperlukan. Adapun ketentuan perpanjangan SKCK sendiri adalah sebagai berikut.
- Apabila habis masa berlaku kurang dari satu tahun, maka perpanjangan bisa dilakukan.
- Apabila habis masa berlaku lebih dari satu tahun, maka wajib membuat SKCK yang baru.
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan cara perpanjangan SKCK baik yang sudah kadaluwarsa atau belum. Masing-masing membutuhkan syarat dan kelengkapan yang sama saja.
Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedurnya
Ada beberapa syarat perpanjang SKCK secara pokok yang wajib dipenuhi. Adapun tempat untuk membuat dan memperpanjang SKCK adalah di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
1. Surat Pengantar dari Kelurahan (Opsional)
Syarat yang satu ini pada dasarnya bersifat opsional. Kamu bisa menanyakannya ke kantor kepolisian setempat dimana akan membuat SKCK. Hal ini karena ada juga Polda/Polres/Polsek yang tidak mengharuskan orang yang ingin memperpanjang SKCK untuk membawa surat pengantar.
Namun apabila di tempat perpanjangan SKCK mengharuskan surat pengantar, maka kamu bisa membuatnya dari RT/RW/Kepala Desa. Memang sedikit ribet jika harus membawa surat pengantar apabila tempat tersebut mempersyaratkannya.
Tidak perlu khawatir, saat ini kebanyakan Polsek atau Polres tidak mempersyaratkan untuk membawa surat pengantar dari kelurahan.
2. SKCK Lama (Asli dan Fotokopi)
Apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan seperti SKCK asli yang lama hilang, maka kamu bisa membawa fotokopinya. Pastikan fotokopi SKCK tersebut sudah dilegalisir. Namun jika fotokopi SKCK yang dilegalisir juga hilang, sebenarnya tetap bisa memperpanjang SKCK.
Hanya saja, prosesnya memang lebih lama dan ribet dibanding biasanya. Oleh sebab itu, alangkah lebih baik jika menyimpan SKCK asli dan fotokopi legalisirnya dengan benar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Pas Foto Terbaru Berukuran 4×6
Kamu harus membawa paling sedikit 4 lembar foto berukuran 4×6. Namun sebaiknya siapkan cadangannya untuk berjaga-jaga. Termasuk membawa ukuran foto lain seperti 3×4 beberapa lembar saja.
Biasanya background yang digunakan untuk pas foto SKCK adalah berwarna merah. Pastikan dalam foto berpakaian sopan dan wajah tampah secara jelas dan utuh.
Syarat Perpanjang SKCK untuk Keperluan Luar Negeri
Pada dasarnya, syarat perpanjangan SKCK untuk kunjungan ke luar negeri, melanjutkan sekolah, dan berkerja tidak jauh berbeda. Mungkin ada beberapa tambahan yang harus dipenuhi dan keterangan yang kamu berikan.
Apabila ingin memperpanjang SKCK untuk keperluan luar negeri, syarat tambahan yang diperlukan adalah fotokopi paspor. Hal ini berbeda dibanding kamu membuat atau memperpanjang SKCK hanya untuk keperluan dalam negeri.
Untuk keperluan luar negeri, SKCK akan diterbitkan secara resmi oleh Mabes Polri. Selain itu, diperlukan pula surat pengantar dari Polda sehingga perpanjangan biasa tidak diperlukan lagi. Namun jika SKCK sudah kadaluwarsa lebih satu tahun, maka prosedurnya berbeda.
Maka segala sesuatunya harus diurus di Mabes Polri jika kamu mengalami kondisi ini. Adapun SKCK yang digunakan untuk keperluan luar negeri nantinya akan diterbitkan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Prosedur Perpanjangan SKCK
Bagi kamu yang ingin memperpanjang SKCK, sebaiknya pahami prosedur yang tepat untuk melakukannya. Dengan demikian, ketika sudah di tempat tidak akan merasa kebingungan. Adapun beberapa prosedur yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Datang terlebih dahulu ke Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
- Sebaiknya, kamu meneliti kembali kelengkapan dokumen dan memeriksa berkas apa yang dirasa kurang. Jangan sampai sudah berada di sana dan menunggu antrean, ternyata ada dokumen yang tidak dibawa. Jika mengalami hal ini, kamu tidak akan dilayani dan harus mengantre ulang.
- Apabila dokumen sudah lengkap semuanya, berikan semua dokumen persyaratan yang dibawa ke bagian loket.
- Kamu akan diberi formulir perpanjangan SKCK, isikan dengan data yang tepat.
- Selanjutnya, serahkan formulir perpanjangan ke bagian loket dengan membayar biaya sebesar Rp30.000.
- Tunggu sebentar lalu pergi ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.
Catatan:
Jika SKCK sudah berada di tangan, jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK. Apabila SKCK diterbitkan di Polsek, biasanya proses yang perlu dilewati akan lebih cepat dan mudah. Selain itu,pada prosedur perpanjangan SKCK tidak ada tahap pengambilan sidik jari.
Tahap tersebut hanya dilakukan saat pertama kali kamu membuat SKCK. Dengan demikian, prosedur perpanjangan SKCK ini memang dikenal lebih cepat.
Biaya Perpanjangan SKCK
Sebelum membuat dan memperpanjang SKCK, alangkah baiknya mengetahui berapa biaya yang diperlukan. Adapun biaya perpanjangan SKCK sebenarnya sama dengan saat membuat yang baru, yaitu Rp30.000.
Biaya tersebut diluar keperluan mengurus kelengkapan dokumen seperti pas foto danfotokopi. Oleh karena itu, kamu perlu menyiapkan biaya perpanjangan SKCK secara tepat, berikut rinciannya.
- Biaya penerbitan SKCK Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA.
- Biaya pengurusan surat pengantar (opsional) dari tingkat RT sampai Kelurahan gratis. Walaupun ada biaya yang dikenakan, hal itu berupa sumbangan kas atau lainnya.
- Biaya cetak pas foto dan fotokopi.
- Biaya transportasi menuju Polsek atau Polres. Disarankan memperpanjang SKCK di Polsek terdekat saja.
- Biaya legalisir fotokopi SKCK yang dibayarkan diloket admin Polsek atau Polres. Adapun biayanya berbeda-beda di setiap daerah, bahkan ada yang gratis.
Tips Perpanjang SKCK Lebih Cepat
- Menyiapkan kelengkapan dokumen satu hari sebelumnya atau di malam harinya sebelum mendatangi tempat perpanjangan SKCK.
- Datanglah ke Polsek atau Polres sesuai dengan jam operasional layanan, yaitu hari kerja Senin s/d Jumat pada pukul 08.00 s/d 15.000 atau Sabtu pada pukul 08.00 s/d 11.00.
- Disarankan untuk datang sepagi mungkin, bahkan bila perlu kamu mendapatkan antreanpertama. Terlebih jika sudah mendekati musim rekrutpen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka antreanmungkin lebih panjang.
- Membawa bolpoin. Pada dasarnya, di kantor polisi memang disediakan,namun jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, alangkah lebih bijak jika membawa bolpoin sendiri untuk keperluan mengisi formulir atau hal lainnya.
- Memakai pakaian yang sopan dan menggunakan sepatu, jangan sandal.
Syarat memperpanjang SKCK dan prosedurnya yang dibahas Domain Java di atas bisa menjadi acuan kamu sebelum memperpanjang surat keterangan ini. Pastikan membawa persyaratan dokumen yang sesuai dan menyiapkan biayanya. Selain itu, datanglah di pagi hari agar kebagian antrean.
The post 7 Syarat Perpanjang SKCK Online/Offline yang Sudah Mati (UPDATE!!) appeared first on DomainJava.com.